BATU BARA – Pembahasan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma di DPRD Kabupaten Batu Bara tidak hanya diwarnai dukungan mayoritas fraksi, tetapi juga menghadirkan pandangan berbeda mengenai tahapan pembentukannya.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Selasa (9/6/2026), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan apresiasi terhadap dasar hukum kewajiban perusahaan perkebunan menyediakan kebun plasma minimal 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU). Namun, PAN menilai pembentukan Pansus sebaiknya dilakukan setelah adanya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai kewajiban plasma perusahaan.
Menurut Fraksi PAN, Ranperda tersebut dapat diusulkan baik oleh Pemerintah Kabupaten Batu Bara maupun melalui inisiatif DPRD, sehingga nantinya menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam pelaksanaan tugas Pansus.
Meski demikian, sebagian besar fraksi lainnya tetap memberikan dukungan terhadap pembentukan Pansus Plasma sebagai langkah awal mempercepat penyelesaian persoalan hak masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.
Fraksi Gerindra, PDI Perjuangan, PKS, KDRI, dan Karya Pembangunan Nasional sama-sama menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban plasma oleh perusahaan perkebunan, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menyoroti pemenuhan kewajiban plasma, sejumlah fraksi juga meminta Pansus nantinya melakukan pendataan secara menyeluruh, audit lapangan, verifikasi penerima manfaat, hingga menyusun rekomendasi yang dapat menjadi dasar pemberian sanksi terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya.
Perbedaan pandangan tersebut dinilai menjadi bagian dari dinamika pembahasan di DPRD. Meski terdapat usulan mengenai tahapan pembentukan Pansus, seluruh fraksi memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan hak masyarakat atas kebun plasma dapat direalisasikan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



