Batu Bara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Batra Berjaya.
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan pada Senin (11/5/2026) pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Rodial, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Rusian Heri, S.Sos., M.AP yang mewakili Bupati Batu Bara. Turut hadir Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Herryawan, ST., M.Si yang mewakili Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara, seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, unsur Forkopimda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam penyampaian jawaban pemerintah daerah dijelaskan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, pengelolaan BUMD harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara sebelumnya telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya. Selanjutnya, melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013, badan hukum perusahaan tersebut diubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Batra Berjaya.
Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Kabupaten Batu Bara memandang perlu melakukan penyesuaian bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Perubahan bentuk hukum tersebut tidak hanya bertujuan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi Kabupaten Batu Bara melalui peningkatan keuntungan perusahaan, penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta memperkuat identitas perusahaan sebagai entitas bisnis milik pemerintah daerah.
Melalui pembahasan Ranperda ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan BUMD yang lebih efektif, profesional, dan mampu menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi daerah.Humas DPRD Kabupaten Batu Bara



