Batu Bara

Ranperda RPJMD 2025-2029 Kabupaten Batu Bara Disampaikan dalam Paripurna DPRD

MAYANTARA, BATU BARA — DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batu Bara Tahun 2025-2029, pada Senin (23/6/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara.

Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batu Bara, Safi’i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Rodial, serta dihadiri Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE., M.AP, Sekretaris DPRD Izhar Fauzi, SH, seluruh anggota DPRD, unsur OPD, dan Forkopimda.

Dalam rapat itu disampaikan bahwa penyusunan dokumen RPJMD 2025-2029 merupakan amanah nasional yang wajib disusun oleh pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Dokumen ini menjadi pedoman arah pembangunan lima tahun ke depan yang menjabarkan visi-misi kepala daerah, selaras dengan RPJPD, RPJMN, dan RPJMD Provinsi Sumatera Utara.

RPJMD Kabupaten Batu Bara 2025-2029 mengusung visi “Mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang BAHAGIA”, dengan nilai utama: Berorientasi Pelayanan, Amanah, Harmonis, Akuntabel, Giat, Inovatif, dan Adil. Untuk mencapai visi tersebut, telah dirumuskan 7 misi pembangunan, mulai dari tata kelola pemerintahan yang berorientasi pelayanan, pembangunan ekonomi berbasis potensi unggulan daerah, hingga pemerataan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.

Ranperda RPJMD ini juga menetapkan arah kebijakan pembangunan tahap pertama dalam RPJPD 2025-2045, dengan fokus pada penguatan transformasi. Prioritas pembangunan meliputi pembangunan manusia dan pelayanan dasar, penciptaan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, tata kelola pemerintahan yang baik, ketahanan sosial budaya dan ekologi, serta stabilitas daerah.

Wakil Bupati Syafrizal menyampaikan, melalui kebijakan pembangunan tersebut diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM), serta menekan angka ketimpangan di Kabupaten Batu Bara.

Tahapan penyusunan RPJMD telah melalui proses konsultasi publik, forum lintas perangkat daerah, musrenbang, hingga kini memasuki tahap pembahasan Ranperda bersama DPRD agar dapat disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Rapat paripurna berlangsung lancar dengan semangat kolaborasi, dan diharapkan Ranperda RPJMD ini dapat segera dibahas dan disetujui agar pembangunan daerah lima tahun ke depan berjalan sesuai rencana.

Tampilkan Selengkapnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button