Batu Bara

‎DPRD Batu Bara Setujui Ranperda Penanggulangan Bencana untuk Ditingkatkan Menjadi Perda

MAYANTARA, BATU BARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (6/11/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara.

Agenda rapat mencakup laporan Panitia Khusus (Pansus) Penanggulangan Bencana dan penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Batu Bara tahun 2025.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Ismar Khomri, SS, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Penjabat Bupati Batu Bara yang diwakili Asisten II, Drs. Bambang Hadisuprapto, MM, serta Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Azhar, S.Pd., M.Pd., yang mewakili Sekretaris DPRD. Seluruh anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan unsur Forkopimda juga turut hadir.

Dalam rapat tersebut, Pansus menyampaikan hasil pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Setelah melalui berbagai tahapan, mulai dari rapat pra-pembahasan hingga finalisasi, sejumlah perubahan signifikan dilakukan. Batang tubuh Ranperda yang awalnya terdiri dari 54 pasal dan 131 ayat kini diperluas menjadi 60 pasal dan 152 ayat.

Pansus menyimpulkan bahwa Ranperda tersebut telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Batu Bara.

Selain itu, dalam rapat ini juga disampaikan Propemperda 2025 yang akan menjadi acuan legislasi daerah di tahun mendatang. DPRD Batu Bara berkomitmen untuk terus mendorong pembentukan regulasi yang mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Rapat paripurna ini menjadi salah satu langkah strategis DPRD Batu Bara dalam memastikan kebijakan daerah lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam hal penanggulangan bencana. (Roy)

Tampilkan Selengkapnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button