MAYANTARA, BATU BARA – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lima Puluh, Wan Azimah, dilaporkan oleh Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon nomor urut 01, Drs. H. Darwis, M.Si., dan Oky Iqbal Frima, S.E., atas dugaan ketidaknetralan dalam tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Laporan tersebut disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batubara sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada pada Sabtu (23/11/2024)
Laporan ini terkait dengan kehadiran Wan Azimah dalam acara peringatan Hari Lahir ke-5 Rumah Informasi dan Edukasi Batubara pada 21 November 2024 di Aula Kantor Bupati Batubara. Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan siswa-siswi dari sekolah Alwashliyah.
Dalam acara itu, menurut laporan Tim Hukum pasangan Darwis-Oky, terdapat pembagian souvenir berupa stiker yang mencantumkan atribut salah satu pasangan calon. Hal ini kemudian memicu kekhawatiran akan adanya pelanggaran aturan pemilu yang mensyaratkan netralitas semua pihak, terutama penyelenggara pemilu.
“Sebagai penyelenggara Pilkada, Ketua PPK Lima Puluh diharapkan menjaga netralitasnya dalam setiap kegiatan yang berpotensi memengaruhi jalannya pemilu. Kami berharap ada klarifikasi dan evaluasi atas hal ini,” ujar perwakilan Tim Hukum Darwis-Oky dalam keterangannya.
Pentingnya Menjaga Netralitas Penyelenggara Pemilu
Selain itu, kehadiran Penjabat (Pj) Bupati Batubara dan Kepala Dinas Pendidikan dalam acara tersebut juga disoroti. Tim hukum menyatakan bahwa pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) perlu menjaga netralitas mereka, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim hukum merujuk pada Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang mengatur larangan bagi ASN untuk melakukan tindakan yang dapat memberikan keuntungan atau kerugian kepada salah satu pasangan calon.
“Netralitas ASN dan penyelenggara pemilu adalah prinsip penting yang harus dijaga agar masyarakat percaya pada integritas proses pemilu,” tambah perwakilan tim hukum.
Harapan Penyelesaian Melalui Mekanisme Hukum
Melalui laporan ini, Tim Hukum Darwis-Oky berharap Bawaslu Kabupaten Batubara dapat segera menyelidiki dugaan ini dengan cermat dan adil. Mereka juga menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang sesuai dengan prinsip keadilan dan aturan hukum yang berlaku.
“Kami meminta agar semua pihak tetap mematuhi aturan dan mengedepankan prinsip demokrasi, agar proses Pilkada dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan keraguan masyarakat,” tutupnya.
Laporan ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan Pilkada, demi terwujudnya demokrasi yang sehat dan adil di Kabupaten Batubara.