BATU BARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (22/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Safi’i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Rodial. Pemerintah Kabupaten Batu Bara diwakili oleh Wakil Bupati Syafrizal, SE., M.AP. Turut hadir seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Kabag Persidangan dan Perundang-undangan yang mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Syafrizal menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan agenda rutin tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Ia menjelaskan, penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan, ikhtisar laporan kinerja, dan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pada kesempatan itu, Syafrizal juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara atas sinergi dan dukungan yang telah terjalin dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan selama Tahun Anggaran 2025.
“Pemerintah Kabupaten Batu Bara mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wakil Bupati mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Hasilnya, Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh pihak dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia berharap prestasi tersebut dapat terus dipertahankan sekaligus menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.
Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Batu Bara sesuai mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan daerah, sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.



