MAYANTARA, BATU BARA – DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPJP) APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (16/6/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Safi’i, SH, Bupati Kabupaten Batu Bara yang diwakili Asisten I Edwin Alzrin, S.Sos., M.Si, Sekretaris DPRD Izhar Fauzi, SH, seluruh anggota DPRD, OPD, dan unsur Forkopimda.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum masing-masing terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Rachel Rismanauli Perangin-angin, menyampaikan bahwa setelah mencermati Ranperda, pihaknya menyimpulkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya bersama Panitia Khusus (Pansus) yang akan dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fraksi Gerindra yang disampaikan Muhammad Ridwan menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Pansus yang nantinya dibentuk untuk membahas bersama OPD terkait. Fraksi ini menekankan pentingnya pembahasan yang profesional, objektif, taat asas, dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Fraksi PKS melalui Suminah menyebutkan bahwa terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024, pembahasan lebih mendalam akan dilakukan pada rapat Pansus mendatang karena materi dinilai terlalu panjang untuk disampaikan secara rinci dalam paripurna kali ini.
Fraksi PAN melalui Syaiful Bahri berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 segera dilakukan ke tingkat selanjutnya.
Fraksi KDRI lewat Syahril Siahaan, SH, memandang Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 perlu segera dibahas lebih lanjut di DPRD dan meminta pembentukan Pansus untuk membahas Ranperda tersebut.
Sedangkan Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) melalui Suriadi berharap pembahasan Ranperda dapat dilakukan dan diselesaikan tepat waktu, mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengamanahkan pembahasan dan persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD antara kepala daerah dan DPRD dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Rapat paripurna berjalan lancar hingga selesai dengan harapan seluruh proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.